KabarMakassar.com — Tim Bina Desa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai Kelompok Rentan di Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada Jumat (28/06).
Kegiatan bina desa merupakan bagian dari salah satu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Hasanuddin yakni Pengabdian Kepada Masyarakat. Dimana, dalam pelaksanaannya rutin dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun dengan melibatkan mahasiswa maupun dosen serta civitas academika Unhas.
Pada bina desa kali ini, dikoordinir langsung oleh Prof Maskun selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas. Selain itu, juga didampingi oleh beberapa Dosen dari FH Unhas yakni M. Aris Munandar dan Ahmad Nugraha Abrar serta jumlah mahasiswa FH Unhas yang terlibat dalam penyelenggaraan bina desa 2024 sebanyak 29 orang.
Bina desa tahun 2024 batch 1 yang dikoordinir oleh tim dari FH Unhas itu dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Temmapaduae Bapak Aminuddin. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dilaksanakannya kegiatan bina desa tersebut di Desa Temmappaduae.
Pihaknya berharap kegiatan ini dapat memberikan pendidikan tantang perlindungan terhadap anak dan pencegahan tindak kekerasan seksual kepada masyarakat khususnya warga Desa Temmppaduae.
“Kami segenap perangkat Desa Temmappaduae sangat mengapresiasi atas pelaksanaan bina desa ini dengan bentuk penyuluhan hukum pencegahan kekerasan seksual terhadap Anak. Mengingat, kasus seperti itu sudah marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kami di Desa Temmappaduae memiliki program yang dikhususkan mengurusi perlindungan terhadap anak dan perempuan. Kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Temmappaduae khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Aminuddin.
Lebih lanjut, Camat Marusu Syamsul Idrus yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas kedatangan tim bina desa FH Unhas.
Menurutnya, kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai Kelompok Rentan sangat penting mengingat saat ini ada banyak kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan menjadi korban.
“Kegiatan ini sangat luar biasa karena memberikan kontribusi dalam mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Apatah lagi, anak ini kan generasi penerus bangsa yang mesti dilindungi hak-haknya. Orang tua menjadi tokoh utama yang memberikan pelindungan kepada anak-anaknya. Olehnya itu, ke depan aktivitas dan kegiatan serupa semoga bisa dilaksanakan lagi agar masyarakat semakin banyak memahami soal hukum,” sambutnya.
Koordinator Dosen Pendamping Bina Desa tahun 2024 batch 1 FH Unhas, M. Aris Munandar turut menyampaikan beberapa hal berkenaan tujuan utama pelaksanaan bina desa tersebut salah satunya untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Tridharma Perguruan Tinggi yang diinisiasi oleh Universitas Hasanuddin.
Pihaknya berharap kegiatan ini bisa memberikan kontribusi efektif bagi masyarakat dalam menyikapi fenomena kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Sehingga dapat dicegah sebaik mungkin.
“Bina desa ini bertujuan untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Tridharma Perguruan Tinggi yang diinisiasi oleh Universitas Hasanuddin. Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Kepala Desa Temmappadduae yang memfasilitasi kegiatan ini. Tentunya, kita berharap kegiatan ini bisa memberikan kontribusi efektif bagi masyarakat dalam menyikapi fenomena kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Sehingga dapat dicegah sebaik mungkin,” ungkapnya.
Masyarakat yang hadir kurang lebih 50 orang berasal dari kelompok pemuda, perangkat desa, dan PKK Desa Temmapadduae, serta masyarakat pada umumnya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak kini menjadi hal yang salah satu prioritas pemerintah Indonesia, karena jika hal ini dibiarkan maka akan mengakibatkan generasi muda bahkan anak-anak yang merupakan generasi emas Indonesia akan rusak mental dan moral serta kejiwaannya karena mengalami trauma yang berat.
Perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan sebenarnya mempunyai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia berdasarkan azas-azas penghormatan terhadap perempuan, keadilan dan kesetaraan gender serta arti diskriminasi, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.