KabarMakassar.com — Tim Kuasa Hukum 2 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar dana rutin Setda Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan mendesak polisi memeriksa eks Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin.
Desakan itu muncul usai mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Abd Rasyid dan eks Bendahara Pengeluaran, Mohammad Irfan Syarif ditahan.
Sahabuddin Rauf bersama Mansur Natsir selaku Kuasa hukum 2 tersangka ini mengatakan eks Sekda Jeneponto itu diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi anggaran operasional daerah selaku pengguna anggaran (PA).
Alasannya kata dia, Syafruddin Nurdin merupakan penanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam kasus ini tersangka Abdul Rasyid dan Mohammad Irfan Sarif terkesan di kambing hitamkan sehingga mantan Sekda Jeneponto Dr. Syafruddin Nurdin yang seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini tetapi tidak diperiksa penyidik Polres Jeneponto,” tutur Sahabuddin Rauf saat ditemui awak media, Jumat, (07/06).
Oleh sebab itu, Sebagai kuasa hukum tersangka, Kami mendesak penyidik Polres Jeneponto agar memanggil mantan Sekda secepatnya.
Apabila hal itu tak dilakukan maka, Sahabuddin Rauf mengancam akan membongkar semua kasus ini.
“Kalau pihak penyidik polres Jeneponto tidak memeriksa mantan Sekda Jeneponto, saya sebagai kuasa hukum Abd. Rasyid dan Irfan akan mengungkap semuanya dalam persidangan nanti,” ancam Sahabuddin.