KabarMakassar.com — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah melakukan antisipasi serta memfasilitasi pekerja atau buruh dengan membuka posko aduan THR.
Salah satu posko pelayanan dan konsultasi THR bagi pekerja atau buruh berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 12 No. 69 Makassar.
Pelayanan posko berlangsung selama Senin sampai Sabtu pada pukul 08.30-15.00 WITA dari Senin, (25/3) hingga Selasa, (9/4) mendatang.
Kepala Seksi Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Fachrul Rasyid menyampaikan telah ada yang melapor di posko tersebut.
“Sudah ada yang melaporkan terkait THR. Informasi terakhir sampai pukul 14.30 WITA sudah ada dua orang,” ujarnya pada KabarMakassar, Selasa (2/4).
Ia menyarankan bagi yang ingin melapor untuk datang langsung ke posko, nantinya pelapor akan diterima oleh petugas posko THR yang selanjutnya akan diminta untuk mengisi blanko yang telah disediakan.
Tetapi apabila berhalangan maka dapat menghubungi contact person WA yang tertera di laman resmi instagram @sulselprov.disnakertrans dan nantinya akan dikirimkan format khusus bagi pelapor.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Disnakertrans Sulsel, Akhiruddin Kamal turut mengungkapkan pelayanan yang diberikan di posko aduan.
“Untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan THR selanjutnya di lakukan fasilitasi pembinaan dan penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan,” tuturnya.
Nantinya hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan kunjungan langsung ke perusahaan.