KabarMakassar.com — Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan dan Ketua PD FSP NIBA KSPSI Sulsel, Abd Muis, memberikan tanggapannya terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Abd Muis menekankan pentingnya kesadaran dan ketaatan pengusaha atau perusahaan di Sulawesi Selatan terhadap aturan ketenagakerjaan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya harap ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya kepada KabarMakassar.com pada hari Senin (25/3).
Ia juga menyoroti masalah pelanggaran yang terjadi dalam pembayaran THR.
“Selama ini THR dibayarkan dan kalaupun ada perusahaan yang tidak membayar, THR tetap menjadi kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut walau setelah habis lebaran,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembayaran THR harus mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Apabila pengusaha tidak membayar THR sesuai dengan aturan, maka pihak kami akan menindaklanjuti ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan untuk diproses sebagai bentuk pelanggaran,” tambahnya.
Ini menunjukkan komitmen KSPSI Sulsel dalam memastikan hak-hak pekerja dan buruh terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.