KabarMakassar.com — Dalam menyikapi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta atau buruh, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi apabila para pengusaha dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf, menyatakan bahwa pembayaran THR yang harus dilakukan oleh pengusaha dan perusahaan kepada pekerja disarankan sesuai dengan besaran gaji satu bulan karyawan.
“Perhitungan nilai THR mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (25/3).
Ardiles menekankan pentingnya adanya layanan aduan bagi pekerja terkait pembayaran THR.
“Teman-teman pekerja bisa melapor, dan kami juga akan menghimbau kepada teman-teman Disnaker di kota dan kabupaten untuk membentuk posko, sehingga memudahkan pekerja dalam melakukan pengaduan apabila haknya tidak diberikan,” tambahnya.
Dalam hal ini, Ardiles menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas kepada setiap perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada para pekerja.
“Disnaker akan melakukan panggilan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” terang Ardiles.
Selain itu, Ardiles juga menekankan bahwa perusahaan wajib membayar lembur kepada pekerja yang bekerja pada saat hari raya. Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil ini, hak-hak pekerja dalam menerima THR dan pembayaran lembur dapat terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.