kabarbursa.com
kabarbursa.com

Cek Fakta : Anies Sebut Guru-Dosen di Jakarta Dibebaskan dari PBB

Anies Baswedan
banner 468x60

KabarMakassar.com — Calon Presiden 01, Anies Baswedan mengatakan bahwa guru dan dosen di Jakarta dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini disampaikan dalam sesi Debat Capres Kelima yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (04/02).

Pemprov Sulsel

Anies Baswedan mengatakan bahwa semua guru dan dosen di Jakarta dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Semua guru dan dosen di Jakarta dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan”, ungkapnya

Peneliti Senior The SMERU Research Institute, Luhur Arief Bima mengatakan Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 memasukkan guru dan tenaga kependidikan sebagai salah satu pihak yang dibebaskan dari pembayaran PBB

“PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur Dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipi”, dikutip dari Database Peraturan Pergub DKI Jakarta, Minggu (04/02)

Sehingga pernyataan Anies terkait guru dan dosen di Jakata dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah benar