KabarSelatan.id — Stevi Inkiriwang (42) warga Griya Baruga Nusantara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra) tertipu ratusan juta rupiah.
Korban ditipu oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RR (60) yang berasal dari Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan itu pun di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nasaruddin menyatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Pegasus Pimpinan Aipda Abd Rasyad mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan.
" Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan lahan yang dilakukan terduga berinisial RR," ungkap AKP Nasaruddin. Sabtu (07/01).
AKP Nasaruddin menceritakan ihwal kronologi penipuan itu terjadi saat RR menawarkan sebuah lahan Kepada korban dengan harga Rp.125 Juta.
Merasa harga lahan yang ditawarkan oleh pelaku tergolong murah, Korban pun sepakat melakukan transaksi jual beli yang diajukan RR.
Tetapi, korban saat itu hanya mampu membayar Rp. 110 Juta saja kepada terduga pelaku. Setelah itu, korban langsung mencari lahan yang dijual RR.
"Ternyata tanah tersebut bukan milik terduga RR," jelas AKP Nasaruddin.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 110 Juta. Atas kejadian itu, Stevi langsung melaporkan RR kepada Polisi.
Berdasarkan laporkan tersebut, Polisi berhasil menangkap RR di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Bangkala Barat.
"Tanpa perlawanan, polisi berhasil mengamankan terduga RR di kediaman keluarganya," beber Nasaruddin.
Selanjutnya, terduga pelaku di bawa ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk di Interogasi.
Kepada polisi, terduga RR mengaku telah menipu dan menggelapkan uang korban," pungkas AKP Nasaruddin.













