KabarSelatan.id — Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan resmi melaporkan kasus dugaan Korupsi dana hibah Pemprov Sulsel untuk Tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto. Senin (28/11).
Dimana, anggaran yang dikelola langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Alam (BPBD) Kabupaten Jeneponto itu disinyalir merugikan negara senilai Rp. 500 juta.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel Hasan Anwar mengatakan, laporan itu diserahkan langsung kepada petugas PTSP Kejari, Gina Ayu Amelia.
" Kami melaporkan BPBD Jeneponto di karenakan besar dugaan telah terjadi konspirasi antara BPBD dengan beberapa organisasi Perangkat Daerah yang diduga menerima uang Lelah dan makan minum (Mamin)," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada kabarselata.id. Selasa (29/11).
Menurut Hasan, aliran dana lelah dan makan minum (mamin) pada anggaran dana hibah ini juga menyeret sejumlah nama OPD. Mereka juga diduga kuat ikut terlibat dalam penggunaan dana yang diperuntukan bagi petugas penanganan bencana banjir bandang 2021.
"Dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulsel ini terkait bencana banjir bandang, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto di tahun 2021," jelasnya.
Hal tersebut terbukti setelah pihak BPBD diduga memasukkan biaya lelah dan mamin selama 7 hari pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Lantas, mereka hanya bekerja selama 3 hari saja. Fakta ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal dilakukan di Komisi III DPRD Jeneponto.
"Biaya uang lelah dan Mamin penyampaian Sekretaris waktu RDP awal bahwa 7 hari, ternyata hanya 3 hari," terang Hasan.
Sebelum kasus ini dilaporkan, pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali (RDP) tetapi, Kepala BPBD, Ikrar Iskandar tak pernah memenuhi undangan tersebut.
"LPK Sul-Sel sudah dua kali melakukan RDP di Komisi III DPRD Jeneponto namun Ikrar Iskandar tidak pernah menghadiri undangan, malahan yang hadir adalah Sekretarisnya," jelasnya.
Anehnya lagi, setiap RDP yang dihadiri oleh Sekertaris BPBD, Sulfikar, tak tahu menahu persoalan ini. Disisi lain, dia juga sebagai pejabat Sekretaris kala itu.
"Setiap RDP digelar, Sulfikar mengaku tidak tahu apa-apa. Padahal, dia salah satu pejabat penting di BPBD. Kan aneh??," cetusnya.
Sementara Kuasa Hukum LPK Sulsel, Parawansyah mengaskan pihaknya saat ini sedang menunggu perkembangan kasus ini.
"Kami yakin Kejaksaan Negeri Jeneponto akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, walaupun Kepala Pelaksana BPBD saudara bapak Bupati Jeneponto yang aktif, di mata hukum semua orang sama," pungkasnya.














