kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kedapatan Selingkuh di Kamar Kos, Propam Polres Jeneponto Amankan MJ

KabarSelatan.id — MJ (41), Oknum Polisi yang digerebek istrinya bersama wanita lain di kamar kos beberapa waktu lalu di Kabupaten Bantaeng, kini diamankan Petugas Profesi Pengamanan (Propam) Mapolres Jeneponto. 

Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa MJ (41) saat ini dalam proses pemeriksaan.

"Sudah ditindak lanjuti sama Paminal Polres dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya kepada KabarSelatan.id, Rabu (6/10) malam.

Polisi berpangkat Bripka yang bertugas dari salah satu Polsek di Jeneponto itu pun sudah ditarik dari kesatuannya.

Apabila jajararannya terbukti melakukan hal tersebut, maka pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Tetap nanti kita sidangkan," tukasnya.

Sementara Kepala Unit Pengamanan Internal (Kanit Paminal) Polres Jeneponto, Aipda Heri Kiswanto menambahkan saat ini pihaknya sudah memeriksa pihak yang bersangkutan.

"MJ dengan SR (37) yang merupakan istri sahnya. Selain itu, Bu KS (27), perempuan yang diduga menjadi selingkuhan MJ juga diperiksa," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya langsung mengakui hal tersebut. "MJ dan KS pun mengakui perbuatan itu," katanya.

Hanya saja, untuk mendalami kasus ini, pihaknya harus memanggil sejumlah saksi lainnya. "Saat penggerebekan terjadi, istri sah dari MJ ikut memanggil Kepala RK dan pemilik Kos sehingga kami perlu meminta keterangan dari mereka," jelas Heri.

Terkait status pernikahan mereka, Heri mengaku keduanya masih berstatus suami istri. Tetapi, keduanya saat ini tengah bermasalah. "Sebelumnya sudah bermasalah, kalau tidak salah 3 bulan lalu, MJ dilaporkan KDRT kepada SR namun saat itu sudah didamaikan di Kabag SDM,"sambungnya.

Kendati demikian, hubungan mereka kembali memburuk.

"Satu mingguji pulang kerumah, setelah itu, MJ mengambil pakaiannya dan pergi dari rumahnya," tambah Heri.

Sementara pihak Propam, melalui Kanit Propam, Bripka Supriadi menegaskan belum bisa mengambil tindakan apabila masih dalam status pemeriksaan.

"Kami tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Paminal. Apalagi, saat ini istri MJ sudah melaporkan suaminya atas tuduhan perzinahan di Mapolres Bantaeng," ucapnya.

Sehingga pihak kami menunggu putusan tersebut. Jika terbukti melanggar pidana dan inkra otomatis kami tidak melakukan sidang kode etik.

Namun apabila terbukti maka Propam akan mengambil alih kasus tersebut dengan melakukan sidang disiplin dan etik.

"Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor Polisi 7 Tahun 2006, sidang etik," tegas Bripka Supriadi.

error: Content is protected !!