KabarSelatan.id — Seorang Pemuda berhasil diamankan oleh Resmob Polres setelah melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial AL (17) asal lorong Pasar Tua Jalan S. Parman Keluarahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu,Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, SH membenarkan ihwal peristiwa penganiayaan itu. Menurutnya, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut pada tanggal 19 April 2022 yang berlokasi di jalan Nangka, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
" Adapun terduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak satu Kali menggunakan anak panah yang mengenai,"terangnya.
Akibatnya korban mengalami sejumlah luka.
"Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka tusuk
pada bagian pinggang sebelah kanan,"jelas Muhammad Yusuf.
Alhasil, korban langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban langsung ditangani di sentra kesehatan terdekat,"bebernya.
Dari hasil penangkapan terduga tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa anak panah,"tukasnya.













