kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Penetapan Status Tersangka Freman Menunggu Hasil Gelar Perkara Polisi

KabarSelatan.id — Mapolres Jeneponto hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap Freman atas dugaan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Jeneponto.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni menjelaskan saat ini sedang menyiapkan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap kasus bendahara DPRD Jeneponto Freman.

" Terkait waktu pastinya, kami belum bisa memastikan karena kami masih bersifat meminta waktu kepada APH untuk menyiapkan perkara kami di gelar," ujarnya kepada kabarselatan. Rabu (11/1).

Bahkan, ia menyebut Pihak Polda Sulsel sudah mengetahui jika gelar perkara ini akan dilakukan.

" Sudah. Tapi ada juknisnya salah satunya harus ada materi paparan dikirim 5 hari sebelum pelaksanaan," jelasnya.

Untuk gelar perkaranya sendiri, Ipda Uji Mughni berjanji akan melakukan dalam jangka waktu yang cepat.

" Kami akan usahakan Januari. Misalnya materi dan permintaan itu dikirim untuk pelaksanaan pekan depan," bebernya.

Tak hanya itu, ia juga mengklaim telah mengumpulkan beberapa barang bukti untuk menjerat Freman sebagai tersangka.

" Kami sudah cukup dua alat bukti. Kalau terkait tersangka Freman kami sudah cukup bukti," terang Uji.

Namun  untuk menetapkan tersangka lain kami belum bisa memastikan hal itu.

" Untuk kami dapatkan dua alat bukti hanya sebatas freman sendiri kalau pihak-pihak lain belum ada," tandasnya.

Uji menyebut, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

" kami juga sudah memeriksa 21 orang saksi atas kasus tersebut," sebutnya.

Akan tetapi apabila gelar perkara dilakukan kata dia, maka freman tidak akan dihadirkan.

" Tidak, kalau gelar perkara dilakukan maka terduga tersangka tidak akan dihadirkan. Jadi penetapan tersangka belum namun kami minta penetapan tersangka karena gelar perkara korupsi itu harus di Kuhap," ucapnya.

Jadi untuk penetapan terduga Freman sebagai tersangka nanti akan dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 lebih subsider pada pasal 8 tentang UU korupsi.

" Tentunya status penahanan tergantung rekomendasi dan hasil koordinasi kami dengan jaksa karena terkait dengan penahanan kan ada batas waktu dengan waktu minimal 60 hari,"tukas Uji.

error: Content is protected !!