kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti Passobis

KABARBUGIS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan Barang Bukti (BB) dari tindak pidana kejahatan "Pasobis" atau penipuan dengan cara online.

Selain barang bukti Passobis Kejari Sidrap juga memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (14/6).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 118 gram sabu-sabu, 1 butir ekstasi, 27 unit handphone, 4 laptop, 78 modem, dan 9 bilah senjata tajam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Samsul Kasim.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu untuk periode februari hingga mei 2022.

"BB yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang terdiri dari pelanggaran narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana umum lainnya," ujarnya.

Samsul menambahkan, untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang selokan. Sementara, senjata tajam di gerinda dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

“Sedangkan, barang bukti dari tindak pidana kejahatan sobis penipuan online dengan cara dihancurkan menggunakan palu-palu lalu dibakar,” pungkasnya.

error: Content is protected !!