KABARBUGIS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang tandatangani petisi tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang.
Petisi itu merupakan tuntutan HMI Cabang Pinrang terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan tahun 2018-2019 lalu yang disinyalir terjadi dugaan korupsi.
Massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin. Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan BPK yang menjadi tuntutan HMI Pinrang itu.
""Saya terima petisi yang diserahkan Ketua Umum beserta anggotanya HMI Cabang Pinrang terkait dugaan korupsi pemerintah daerah Kabupaten Pinrang," kata Agus Khairuddin, Selasa (4/1).
"Apapun yang menjadi temuan adek-adek HMI Cabang Pinrang terkait dugaan korupsi pemerintah daerah kabupaten pinrang, kami akan tindak lanjuti lebih jauh (usut) lagi dan di mohon kerjasamanya adek-adek HMI Pinrang," sambungnya.
Usai diterima di Kejari Pinrang, massa melanjutkan penandatanganan petisi tuntutan ke Gedung DPRD Pinrang. Diterima langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H Muhtadin, Wakil Ketua DPRD, Syamsuri serta Ketua Komisi III, H Alimuddin Budung.
"Petisi tuntutan yang adik-adik bawa akan kami pelajari di internalnya kami dan kami mencoba untuk selesaikan kasus ini," ujar Ketua DPRD Muhtadin.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Pinrang Hasan mengaku dari awal aksi mereka tetap solid jadi tidak terima apabila salah satu dari mereka mewakili pertemuan untuk hearing kepada ketua DPRD Kabupaten pinrang.
"Petisi yang kami bawa merupakan hasil kajian kami berdasarkan data temuan BPKP tertanggal 16 april 2019 atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan HMI Cabang Pinrang melakukan aksi di Polres Pinrang, Kejari Pinrang dan DPRD Pinrang. (Arfan).













