KabarMakassar.com — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
?Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 904.453.
“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.497 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 466.956,”pungkasnya, Selasa (04/01).
Menurutnya untuk Pemilih Pemula sebanyak 17 pemilih dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meningga sebanyak 300 pemilih.
Sementara Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjadi anggota Polri sebanyak 24 pemilih dan Pemilih yang Ubah Elemen Data sebanyak 6.366.













