kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dirlantas Polda Sulsel : Pak Ogah Siap Ditertibkan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Keberadaa "Pak Ogah" di sejumlah tempat pemutaran jalan raya atau u-trun di Kota Makassar menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, pihak kepolisian bersama Pemkot akan melakukan tindakan untuk ditertibkan.

Hal itu ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Sabtu (23/09). Menurut Dirlantas bahwa "Pak Ogah" akan ditindak menyusul keresahan pengguna jalan. Apalagi kerap kali membuat kemacetan yang cukup parah.

Pemprov Sulsel

"Langkah tersebut diambil usai melakukan rapat bersama stakeholder terkait untuk dilakukan tindakan," ujar Kombes Pol I Made Agus.

Disebutkan bahwa dalam penertiban tersebut, melibatkan Polrestabes Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk Jasa Raharja juga Badan Pembinaan Transportasi Daerah.

"Jadi kemarin hasil rapat forum lalu lintas angkutan jalan, salah satu agendanya itu membahas permasalahan Pak Ogah di Kota Makassar," ujar Kombes Pol I Made Agus.

Lebih jauh dikatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban yang jadwalnya dalam waktu dekat ini, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Dalam Minggu ini dan Minggu depan masih tahap sosialisasi. Mulai Oktober awal kita akan menerjunkan tim gabungan, terdiri dari Ditlantas, Polrestabes, Satpol PP, dan Dishub," ujarnya.

Adanya penertiban ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat di jalan raya. Mengingat kehadiran Pak Ogah  membahayakan pengendara maupun Pak Ogah-nya sendiri.

"(Harapannya) mereka tidak beraksi lagi di persimpangan jalan maupun putaran, karena membahayakan bagi Pak Ogah-nya dan masyarakat. Kan mereka (Pak Ogah) tidak miliki kompetensi pengatur lalu lintas," terangnya.

Adapun jalan raya di Kota Makassar yang masuk bidikan bakal ditertibkan yakni Jalan AP Pettarani, Jalan Hertasning, dan Jalan Veteran. Tiga titik tersebut bakal menjadi titik awal penertiban Pak Ogah.