kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

LIRA Sulsel Minta Kejati Tetapkan Semua Pihak Terlibat Kasus Tambang Pasir Laut

KabarMakassar.com — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel mendorong sekaligus mendesak Penyidik Kejati Sulsel untuk tidak ragu menetapkan pihak pihak yang diduga terlibat dalam Tambang Pasir Laut termasuk dari pihak pengusahanya.

Bidang Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan LIRA Sulsel, Ichlasul Amal mendesak Kejati Sulsel menetapkan semua pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang pasir laut Takalar.

"Sudah jelas dan terang menderang, pihak yang mengembalikan kerugian negara adalah dari pihak perusahaan. Oleh karenanya, penyidik tidak perlu ada keraguan lagi untuk menetapkan tersangka baru dari pihak pengusahanya," ungkapnya.

Selain itu, LIRA Sulsel sangat mengapresiasi Kejati Sulsel yang telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar.

Hanya saja, pihaknya menilai, ada ketidakadilan dan tindakan diskriminatif dalam penetapan tersangka. Alasannya, seharusnya pihak pihak lain seperti mantan Bupati, mantan Sekda Takalar dan mantan Plh Kepala BPKD,  juga harus ikut bertanggung jawab.

"Jika Dugaan Keterlibatan ketiganya sudah cukup bukti, sudah terang benderang, maka jangan ada keraguan lagi untuk menetapkan sebagai tersangka. Kejati harus kuat dan jangan pandang bulu dalam menetapkan tersangka baru dalam tambang pasir laut Takalar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pihak penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang pasir laut.

Ketiganya adalah Gazali Machmud mantan Kepala BPKD Takalar yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, Juharman dan Hasbullah kedua nya mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi BPKD Takalar.

"Kenapa hingga detik ini, mantan Plh Kepala BPKD Takalar belum ditetapkan sebagai tsk, padahal sudah jelas perannya sama dengan tersangka/terdakwa Gszali Machmud. Penyidik Kejati Sulsel sekali lagi jangan ragu, tegakkan keadilan bagi masyarakat dan jangan takut akan sebuah kebenaran, termasuk menetapkan tersangka dari pihak pengusaha," harapnya.

Menanggapi hal diatas, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya siap menerima pernyataan yang disertai bukti dan fakta apabila terdapat lembaga atau orang-orang yang menduga keterlibatan oknum lain dalam perkara tersebut.

"Kalau ada pernyataan dari lembaga atau orang-orang yang menduga keterlibatan oknum lain dalam perkara ini pihak Kejati siap menerima pernyataan-pernyataan tersebut yang penting disertai bukti dan fakta perbuatan oknum yang dimaksud," jelasnya.

Diketahui Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penatapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Pihak penyidik pidsus dan penuntut umum Kejati Sulsel telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar disertai Surat Dakwaan sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP untuk diperiksa dan diadili.

"Pihak penyidik pidsus dan penuntut umum Kejati Sulsel sudah menetapkan 3 orang dan saat ini penuntut umum telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar disertai surat dakwaan sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP agar perkara tersebut diperiksa dan diadili," bebernya.

error: Content is protected !!