KabarMakassar.com — Jemaah umroh asal Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS diduga melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan asal Lebanon saat melakukan tawaf di depan Ka'bah Masjidil Haram.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Ikbal Ismail saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya mengatakan, jemaah umroh asal Pangkep tersebut diberangkatkan pada 3 November lalu melalui travel haji dan umrah asal Maros.
"Dari laporan yang kami terima dari travelnya bahwa memang ada jemaah asal Pangkep, travel tersebut dari Maros, jemaahnya MS itu melakukan pelecehan di depan Ka'bah," ungkapnya, Sabtu (21/01).
Ikbal menjelaskan jemaah MS melakukan pelecehan dengan merapatkan diri kepada jemaah perempuan asal Lebanon saat sedang melakukan tawaf di depan Ka'bah.
Hal itu kata Ikbal disaksikan oleh dua pasukan khusus keamanan (Askar) Masjidil Haram yang sedang bertugas.
"Jemaahnya itu melakukan pelecehan di depan Ka'bah dan disaksikan langsung oleh Askar dua orang," sambungnya.
Akibatnya, MS telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi dan denda sebesar 50.000 real atau sekitar Rp200 juta.
"Hasil sidang itu dia dijatuhkan hukuman dua tahun dan denda 50 ribu riyal atau sekitar 200 juta," ujarnya
Ikbal menyebut kasus tersebut tengah didampingi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.
"Untuk kasus tersebut sudah didampingi langsung oleh KJRI kita disana," pungkasnya.
Pihaknya pun mengaku prihatin atas kasus tersebut lantaran ibadah umroh harusnya dilakukan dengan khusyuk dan tidak melakukan hal-hal yang melenceng.
"Kalau dari Kemenag ya sangat prihatin sih karena yang apa yang dia lakukan itu sudah jauh melenceng apalagi di depan Ka'bah," bebernya.














