KabarMakassar.com — Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar, dr. ST Saenab NB ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di Jalan Flamboyan 12 B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/01) setelah lima tahun lamanya menjadi buronan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi mengatakan dr. ST Saenab merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp.3.900.000.000 atau Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah.
"dr. Hj. ST Saenab NB,M.Kes merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada RSUD Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp3.900.000.000," ungkapnya, Sabtu (21/01).
Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kergugian sebesar Rp.893.119.160 atau Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah.
dr. ST Saenab diketahui menjadi buronan sejak tahun 2018 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB,M.Kes sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan kejaksaan. Sehingga diperkirakan sudah lima tahun menjadi buronan," sambungnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa setelah diamankan, terpidana dr. ST Saenab dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses eksekusi.
"Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.














