KabarMakassar.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel melakukan konsultasikan terkait 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat, (25/11).
Konsultasi dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni; Wakil Ketua Bapemperda, Andi Irwandi Natsir; dan Anggota Bapemperda yakni Debbie Purnama, Ayu Andira, Hery Suhari Attas, Hj. Meity Rahmatia, H. Andi Ansyari Mangkona, Dr. H. Hengky Yasin, H. Muhammad Sarif, dan Wahyudin M. Nur.
Bapemperda DPRD Sulsel diterima Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara di Lantai 15 Gedung H Kemendagri.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mengungkapkan, sebelum melakukan konsultasi di tingkat Kemendagri, pihaknya telah melakukan pengkajian Ranperda baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usul dari Gubernur yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023.
"Bapemperda juga sudah mendengar penjelasan dari para pengusul ranperda terkait dengan kesiapan Naskah Akademik serta penganggarannya nanti ketika dilakukan pembahasan. Semuanya telah kita himpun sebelum kita masuk pada tahapan konsultasi ini," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa tools dari Kemendagri terkait penyusunan Propemperda.
"Kemendagri telah memberikan metode analisis kebutuhan perda (AKP) yang merupakan sebuah tools bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Propemperda. Pemerintah Daerah diminta agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda," terangnya.
Sementara itu, Ramandhika Suryasmara menyampaikan, untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan Perda sangat penting untuk diperhatikan, sehingga Ranperda tersebut dapat diselesaikan.
"Analisis Kebutuhan Perda ini sangat penting sehingga menyentuh apa aspek kebutuhan di dalamnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, 10 Program Pembentukan Perda (Propemperda) ditargetkan rampung tahun ini.
Adapun Ranperda yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023 yang merupakan inisiatif DPRD antara lain Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Ranperda tentang Pemanfaatan Teknologi, Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Reproduksi, Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, dan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan.
Sementara Ranperda yang merupakan usul Gubernur yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sulsel.














