kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tahun 2023, NIK Bakal Jadi NPWP

KabarMakassar.com — Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023 mendatang.

Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) berencana bakal mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia atau single id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muh. Hatim menjelaskan kebijakan NIK menjadi NPWP bakal diterapkan mulai tahun 2023.

Pihaknya menjelaskan bagi pemilik NIK yang telah berstatus wajib pajak dapat melapor ke kantor direktorat pajak setempat untuk melakukan aktivitasi pajak menggunakan NIK.

Selanjutnya, NIK bakal diaktivasi untuk kemudian terdaftar menjadi NPWP.

"Mekanismenya itu setiap orang yang sudah wajib pajak melapor ke direktorat pajak untuk dilakukan aktivitasi dengan mendaftarkan NIK kemudian setelah aktif maka sudah terdaftar NIK nya menjadi NPWP," ungkapnya, Senin (23/5).

Meski begitu, kebijakan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi orang yang telah berstatus wajib pajak dengan pembayaran pajak dilakukan jika penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

"Kalau sudah punya pemasukan dan berstatus wajib pajak yah baru melaporkan ke direktorat jenderal pajak untuk diaktivasi," sambungnya.

Selain itu, Hatim juga menyebut kebijakan ini dilakukan sebagai langkah penyederhanaan menuju single id atau satu data Indonesia

"Sebenarnya ini penyederhanaan dan memudahkan kita semua agar kita menuju single id," jelasnya.

error: Content is protected !!