kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Curi Mobil, Dua Pemuda Residivis Diringkus Polisi

KabarMakassar.com — Dua residivis pencurian Motor (Curanmor) diringkus oleh Tim Pegasus Satuan Resmob Polres Jeneponto. 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku yakni R (24) dan A (23). 

"Pelaku berinisial R berusia (24) asal Desa Parigi Kecamatan Bisappu, Bantaeng bersama dengan temannya A (23) asal Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng," ungkapnya, Senin (04/04).

Menurutnya keduanya diamankan atas laporan warga tentang tindak pidana pencurian.

Dijelaskannya, pada hari Minggu, 25 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, satu unit Mobil Pick up Grand Max dengan Nopol DD 8716 GE yang diparkir di Allu Kelurahan Benteng, Bangkala Jeneponto hilang.

Korban mengetahui mobilnya hilang setelah menyuruh anaknya untuk mengambil barang namun, sesampainya di luar sang anak tidak bisa menemukan keberadaan kendaraan tersebut. Alhasil, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan Laporan dan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Tim langsung ke lokasi.

"Tanpa perlawanan, R dan A diamankan saat yang berada di kediamannya mereka," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan, keduanya pun mengakui perbuatannya dihadapan petugas. Namun kendaraan yang dicuri oleh keduanya sudah dijual kepada pria berinial AC.

"Pelaku sudah mengubah warna mobil dan menjual mesinnya dengan harga Rp3000.000 kepada AC yang masih buron," terangnya.

Ia menambahkan, keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan sudah melakukan aksinya berulang kali. "Pelaku sudah berbuat kejahatan sebanyak 3 Kali," tambahnya.

Dari hasil tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"2 Unit Mobil Pick Up Gran Max, 1 Unit Sepada motor Merk Vixion, 1 Buah Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 (yang sebelumnya sudah diamankan pada bulan Agustus 2021)," terangnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.

error: Content is protected !!