kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polda Sulbar Ungkap Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746 Juta

Polda Sulbar Ungkap Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746 Juta
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sulbar.

Kali ini, penyidik membongkar kasus dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dengan nilai mencapai Rp746.341.000.

Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis mengatakan, perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar kemudian melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan adanya kerugian negara yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Lampoko pada dua tahun anggaran,” katanya, Kamis (17/09).

Rinciannya, kerugian negara pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp326.795.000, sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp419.546.000.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RU, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.

Penyidik mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka, mulai dari pencairan dana secara tunai dengan menggunakan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin, hingga penyalahgunaan akses Cash Management System (CMS) perbankan.

Melalui akses tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Tak berhenti pada aliran transaksi, penyidik juga mengungkap adanya dugaan rekayasa administrasi pertanggungjawaban. Sejumlah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan diduga fiktif, termasuk tanda tangan kepala desa dan daftar penerima kegiatan yang disebut telah direkayasa.

Rangkaian penyidikan tersebut turut diperkuat dengan pemeriksaan serta penelusuran terhadap sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Ironisnya, dana desa yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat diduga justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online (judol).

Rampungnya perkara hingga tahap P21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan negara memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berada pada ranah penuntutan. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditreskrimsus Polda Sulbar menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, akuntabel dan sesuai prosedur hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.