KabarMakassar.com — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meity Rahmatia menyoroti masih adanya korban dan saksi kasus kekerasan yang takut melapor maupun memberikan kesaksian karena khawatir mendapat intimidasi.
Hal itu disampaikan Srikandi PKS saat melakukan sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Sulawesi Selatan yang digelar pada 15-16 September 2026 di hotel Novotel, Selasa (15/09).
Menurut Meity, kondisi tersebut membuat korban memilih diam meski membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Karena itu, ia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semakin aktif hadir di tengah masyarakat.
“Jangan takut bersaksi. Banyak hal terjadi di masyarakat yang belum terakomodasi, tetapi mereka tidak mampu bersaksi karena diintimidasi,” kata Meity.
Ia mengatakan kehadiran LPSK penting untuk memastikan korban maupun saksi mendapatkan perlindungan sejak proses pelaporan hingga perkara ditangani secara hukum.
Meity menilai perlindungan tidak boleh berhenti hanya ketika korban telah didampingi atau merasa aman sementara. Menurutnya, korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
“Perlindungan itu bukan hanya dikawal, kemudian merasa aman. Masih ada lagi yang lebih penting, tidak hanya sampai di situ, apalagi KDRT dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, anak korban kekerasan membutuhkan perhatian khusus karena dampaknya dapat memengaruhi proses pemulihan dan masa depannya.
“Korban anak ini kebanyakan juga korban kekerasan seksual. Tolong tangani dulu kasus yang berat,” kata Meity.
Ia mendorong LPSK memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, psikolog, psikiater, pemerintah daerah, serta lembaga terkait agar korban mendapat penanganan secara menyeluruh.
“Perlu kita hadirkan psikolog, psikiater. Mari LPSK hadir dan kalau perlu dipercepat perwakilannya di sini,” tuturnya.
Meity juga meminta bantuan bagi korban disalurkan secara cepat dan berdasarkan tingkat kebutuhan. Ia menyebut terdapat bantuan bagi korban dengan nominal Rp30 juta, Rp50 juta, hingga Rp60 juta.
“Jangan menunggu lama, kita harus gercep. Mana yang harus kita rujuk, kita bantu, jangan menunggu,” ujarnya.
Selain bantuan, Meity menyebut hak korban juga mencakup kebutuhan akan tempat aman, termasuk rumah aman maupun relokasi apabila situasi mengharuskannya.
“Yang paling dibutuhkan korban itu bukan ceramah, tetapi rasa aman dan mau mendengar,” tegasnya.
Menurut Meity, penguatan perlindungan juga diperlukan untuk korban kekerasan berbasis digital. Namun, ia meminta penanganan kasus tetap memperhatikan tingkat urgensi dan dampak yang dialami korban.
Ia berharap sinergi LPSK dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat membuat korban lebih berani melapor serta memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Tentu kita sangat berharap bahwa dengan kerjasama yang baik mampu membuat korban lebih banyak spek up karena merasa terlindungi,” tukasnya.













