KabarMakassar.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap 11 kasus penipuan online atau passobis selama tiga bulan terakhir pada 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 tersangka diamankan dengan total kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui korban, mulai dari penawaran lelang kendaraan hingga tawaran pekerjaan paruh waktu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah perkara tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus yang terjadi atau diungkap selama tiga bulan terakhir tahun 2026. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Didik di Mapolda Sulsel.
Salah satu kasus yang diungkap menggunakan modus lelang kendaraan. Polisi mengungkap adanya dugaan penipuan dengan menawarkan mobil melalui skema lelang fiktif.
Dalam kasus tersebut, seorang tersangka diamankan setelah korban asal Kota Makassar mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Polisi menyebut aksi tersebut dikendalikan dari Lapas Kumbahas, Sumatra.
Kasus lainnya berkaitan dengan penipuan penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial H asal Kolaka diduga menipu empat korban dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp120 juta.
Dari 22 tersangka yang diamankan, 18 di antaranya laki-laki dan empat perempuan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer, serta empat bendel rekening korban.
Polda Sulsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang berkaitan dengan rangkaian penipuan online tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran melalui internet, terutama yang meminta korban melakukan pembayaran atau transfer sebelum mendapatkan barang maupun layanan yang ditawarkan.













