KabarMakassar.com — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toraja Utara memberikan penjelasan terkait viralnya nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eva Stevany Rataba (ESR), yang tercatat dalam desil 4 di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala BPS Toraja Utara, Mansyur Madjang, menjelaskan bahwa status tersebut berkaitan dengan data yang belum diperbarui atau dimutakhirkan. Menurutnya, data yang digunakan dalam kasus tersebut merupakan data lama yang masih menjadi bagian dari proses pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kasus inilah yang masuk sehingga data lamanya Ibu Eva masuk di desil 4, masih data lama,” kata Mansyur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/09).
Mansyur menjelaskan, data awal yang digunakan dalam penyusunan DTSEN merupakan hasil pemadanan sejumlah sumber data, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) referensi 2023, serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) referensi 2024.
Dalam proses tersebut, berbagai karakteristik sosial ekonomi rumah tangga dipadankan dan kemudian digunakan untuk menyusun peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
Menurut Mansyur, hingga saat ini proses pemutakhiran data belum mencakup seluruh keluarga di Indonesia. Sekitar 30 persen keluarga disebut telah mengalami pemutakhiran, sementara sekitar 70 persen lainnya masih menggunakan data awal.
“Kalau posisi rumah tangga seseorang belum termasuk yang 30 persen, otomatis data yang dipakai masih data lama yang bisa saja sudah tidak menggambarkan kondisi rumah tangganya saat ini,” jelasnya.
Mansyur menegaskan, desil merupakan salah satu kriteria yang digunakan dalam menentukan sasaran program bantuan sosial. Namun, seseorang yang berada pada desil rendah tidak secara otomatis dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial.
Penyaluran bantuan tetap mempertimbangkan kuota serta kriteria dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Ia juga menjelaskan, ketidaksesuaian antara kondisi sosial ekonomi seseorang dengan posisi desil dapat terjadi karena data belum dimutakhirkan atau karena model dan formula penghitungan masih terus disempurnakan.
Mansyur mengatakan, pihak BPS telah melakukan pembaruan data Eva Stefani Rataba sesuai dengan persetujuan yang bersangkutan.
Namun, hasil pemutakhiran tersebut belum dapat diketahui karena masih membutuhkan proses.
“Sudah kami update sesuai dengan persetujuannya, namun saat ini hasilnya belum keluar. Perlu waktu sekitar tiga bulan ke depan,” kata Mansyur.
Sementara itu, Penanggung Jawab Statistisi BPS Toraja Utara, Dannar Kurniawan, menjelaskan bahwa pembentukan desil tidak hanya didasarkan pada satu indikator.
Desil dihitung berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi rumah tangga yang dipertimbangkan secara bersama-sama. Variabel tersebut antara lain kondisi perumahan, sumber air, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, jenjang pendidikan, status pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Dannar menambahkan, posisi desil suatu rumah tangga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonominya maupun perubahan posisi relatif rumah tangga tersebut dibandingkan keluarga lainnya.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan data mengenai dirinya atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui mekanisme pemutakhiran data yang tersedia.
Namun, pembaruan data tidak selalu berarti posisi desil akan berubah.
“Perubahan pada satu indikator tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan,” jelas Dannar.
Dengan demikian, posisi desil tetap ditentukan berdasarkan keseluruhan data dan metode yang berlaku dalam proses pemeringkatan sosial ekonomi.












