kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Soal Gaji ASN Lewat Himbara, Sekda Makassar: Belum ada Laporan Tunggu Instruksi

Soal Gaji ASN Lewat Himbara, Sekda Makassar: Belum ada Laporan Tunggu Instruksi
Sekda Kota Makassar Zulkifly Nanda (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah termasuk Kota Makassar di kabarkan bakal dialihkan dari Bank Sulselbar ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Merespon hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana perubahan bank penyalur gaji ASN tersebut.

Menurut Zulkifly, hingga saat ini Pemkot Makassar masih menjalankan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui Bank Sulselbar.

“Sejauh ini, kita tetap mengikuti mekanisme yang ada. Belum ada laporan yang saya terima dari BPKD mengenai adanya bank lain. Sepengetahuan saya, kita masih tetap menggunakan Bank Sulselbar,” kata Zulkifly, Selasa (08/09).

Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai informasi yang menyebut pembayaran gaji ASN ke depan tidak lagi dilakukan melalui Bank Sulselbar, melainkan langsung melalui bank Himbara.

Zulkifly mengatakan, dirinya belum mengetahui secara teknis mengenai informasi tersebut karena belum ada laporan yang diterima pemerintah kota.

Ia menegaskan, jika nantinya terdapat kebijakan atau instruksi dari pemerintah pusat terkait perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN, Pemkot Makassar akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada dari pusat, pasti regulasinya ada. Tentu, selama sesuai regulasi dan instruksi, kita harus melaksanakannya,” ujarnya.

Isu tersebut turut dikaitkan dengan posisi Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan pembayaran gaji ASN di lingkup Pemkot Makassar.

Selain itu, Pemkot Makassar juga diketahui memiliki saham di Bank Sulselbar.

Namun, Zulkifly mengatakan persoalan mekanisme pembayaran gaji ASN pada akhirnya harus mengikuti kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ya, kan semua di situ. Namun, ini semua kita serahkan ke pusat bagaimana pengaturannya,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak dapat mengabaikannya sepanjang telah memiliki dasar regulasi dan instruksi yang jelas.

“Karena yang namanya Menteri Keuangan, seluruh regulasinya berasal dari pusat,” tukasnya.