KabarMakassar.com – Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan permohonan pengujian materi frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut para Pemohon, Permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 ini, frasa tersebut tidak memberikan batasan, parameter, maupun ukuran yang jelas mengenai perbuatan seperti apa yang dapat dikualifikasikan sebagai “memberikan harapan” sehingga memenuhi unsur tindak pidana.
“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang salah satu pemohon, Selasa (08/09).
Pemohon menyebut, dalam pasal 252 ayat (1) KUHP berbunyi Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam Penjelasan Pasal dimaksud, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Para Pemohon menilai, frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP tidak memberikan batas yang cukup jelas mengenai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon,”
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang”.












