kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Appi Dorong Percepat Pembebasan Lahan Jembatan Barombong

Appi Dorong Percepat Pembebasan Lahan Jembatan Barombong
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan upaya mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate.

Tujuannya, dapat menjadi solusi mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan kawasan selatan Sulawesi Selatan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan sekaligus memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat di wilayah selatan Makassar.

Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota merespons aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kepadatan lalu lintas di jalur tersebut.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/8/2026).

“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambah Appi.

Setidaknya terdapat tiga pihak yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut dengan dasar kepemilikan dokumen atau sertipikat.

Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Makassar harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan.

Munafri menjelaskan, sejak awal kepemimpinannya, Pemkot Makassar telah berkomitmen untuk mengambil bagian dalam percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong.

Ia mengatakan, apabila kewenangan pembangunan secara penuh berada di tangan Pemkot Makassar, pemerintah kota sejak 2025 telah mendorong agar proyek tersebut dapat segera dikerjakan.

Namun, pembangunan jembatan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kota.

Terdapat pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, termasuk melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.

“Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” lanjutnya.

Karena itu, kata Munafri, Pemkot Makassar saat ini fokus menyelesaikan persoalan pengadaan lahan yang menjadi bagian penting sebelum pembangunan fisik jembatan dapat direalisasikan.

Pasalnya, kesiapan lahan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.

“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, berdasarkan pembagian tugas yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi, Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang berada pada bagian landasan jembatan.

Sementara pembangunan konstruksi jembatan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat yakni Balai Jalan.

“Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.

Menurut Munafri, pembagian tugas tersebut dijalankan secara bersama-sama karena pembangunan Jembatan Kembar Barombong baru dapat direalisasikan apabila lahan yang menjadi lokasi pembangunan telah tersedia dan memiliki status hukum yang jelas.

Jembatan tersebut sendiri direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter. Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan pun terus melakukan identifikasi dan pengadaan lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan.

“Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.

Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, kebutuhan lahan untuk pembangunan landasan jembatan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga hektare.

Munafri mengungkapkan, secara umum terdapat perbedaan kondisi antara sisi utara dan sisi selatan lokasi pembangunan Jembatan Barombong.

Untuk lahan di bagian utara, menurutnya, tidak terdapat persoalan berarti dan relatif sudah clear and clean. Persoalan justru ditemukan pada bagian selatan jembatan.

“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.

Jika datang dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan.

Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Namun, setelah melewati bagian tersebut, muncul persoalan lain, dimana warga klaim kepemilikan dari sejumlah pihak atas lahan yang berada di lokasi rencana pembangunan.

Persoalan menjadi semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.

“Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana,” ungkap Munafri.

Kondisi inilah yang kini harus dipastikan oleh pemerintah kota bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemkot tidak ingin proses pembayaran pengadaan tanah dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah lahan.

Karena itu, persoalan status dan riwayat kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan pembebasan lahan dilanjutkan.

“Hal inilah yang menurut saya harus kita pastikan bagaimana kondisi ini bisa kita selesaikan, karena kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Appi menekankan, proses pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ditegaskan, Pemerintah Kota memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apalagi, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dengan membawa dokumen kepemilikan masing-masing.

“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.

Untuk itu, koordinasi Pemkot dengan Kantor BPN/ATR Kota Makassar menjadi penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Pemerintah Kota juga memastikan pembangunan Jembatan Kembar Barombong nantinya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi telah melalui kajian yang dibutuhkan.

Munafri menyebut studi kelayakan menjadi bagian penting sebelum pembangunan dimulai. Kajian tersebut antara lain mempertimbangkan dampak lingkungan, dampak sosial serta dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.

“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah Kota perlu melihat pembangunan tersebut secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap lingkungan, kondisi sosial masyarakat dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan jembatan.

Munafri mengatakan, pembangunan Jembatan Kembar Barombong sebenarnya bukan proyek yang baru direncanakan.

Proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk desain dan penetapan titik lokasi.

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati pembagian tugas untuk mempercepat penyelesaian proyek tersebut.

Pemkot Makassar akan memastikan lahan yang menjadi landasan jembatan dapat diselesaikan, sedangkan pembangunan fisik jembatan akan menjadi bagian pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.

Karena itu, menurut Munafri, penyelesaian persoalan lahan menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan kolaborasi lintas pihak.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat segera mendapatkan titik terang sehingga Pemkot Makassar dapat menuntaskan kewajibannya dalam penyediaan lahan.

Setelah lahan dinyatakan bebas dan memiliki status hukum yang jelas, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.

“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri.

Saat ini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong masih menghadapi persoalan status dan legalitas kepemilikan tanah.

Hasil verifikasi Pemerintah Kota Makassar menemukan sedikitnya tiga bidang lahan yang terdampak pembangunan memiliki dasar hak berbeda dan sebagian masih bersinggungan dengan klaim kepemilikan pihak lain.