kabarbursa.com
kabarbursa.com

Baru Bebas Lewat Restorative Justice, Residivis Curanmor Makassar Kembali Ditangkap Polisi

Baru Bebas Lewat Restorative Justice, Residivis Curanmor Makassar Kembali Ditangkap Polisi
Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Dok: Ist)

KabarMakassar.com Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/08).

Salah satu terduga pelaku, Muhammad Fajrin alias Fajrin (25), disebut merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar satu bulan bebas melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, Fajrin ditangkap bersama rekannya berinisial YU (31). Fajrin sebelumnya disebut terlibat dalam kasus pencurian 86 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tamalate.

“Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit,” kata Wawan, Sabtu (29/08).

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Dalam proses tersebut, Fajrin disebut berusaha melawan dan melarikan diri dari kawalan petugas.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki Fajrin. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Fajrin mengaku telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Tamalate.

Delapan lokasi tersebut yakni Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, serta kawasan Pabentengang di Jalan Alauddin.

Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun kendaraan yang tidak dikunci stang. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari.

Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.

Dalam menjalankan aksinya, Fajrin disebut dibantu YU dan seorang rekannya berinisial FD. Polisi masih memburu FD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan dua sepeda motor, masing-masing Yamaha NMax berwarna hijau tosca dan Yamaha Mio M3 merah hitam.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.