KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik perjudian online yang diduga berkedok “Slot Mobil” atau “Kocok Nomor” dan beredar melalui media sosial.
Modusnya, peserta dijanjikan hadiah berupa satu unit mobil dengan terlebih dahulu diminta membayar sejumlah uang untuk membeli nomor undian. Nomor tersebut kemudian disebut akan dikocok melalui siaran langsung atau live di media sosial.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menegaskan aktivitas tersebut merupakan bentuk perjudian dan melanggar hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja agar tidak tergiur dan tidak mengikuti kegiatan apa pun yang mengatasnamakan undian, slot, atau kocok nomor yang meminta transfer uang terlebih dahulu. Itu adalah judi online ilegal,” tegas Budi, Kamis (27/8/2026).
Ia mengatakan, Tim Siber Polri telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun yang diduga menyelenggarakan maupun menyebarkan konten terkait aktivitas tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Tana Toraja juga meminta masyarakat tidak ikut serta maupun menyebarluaskan aktivitas serupa melalui media sosial.
Warga yang menemukan dugaan praktik perjudian online tersebut diminta segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor Polres maupun Polsek terdekat.
Menurut Budi, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah dan memberantas praktik perjudian di Tana Toraja.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas judi. Mari bersama kita jaga Kamtibmas di Tana Toraja agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.













