KabarMakassar.com— Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam penipuan jual beli iPhone secara daring. Keenam pelaku dibekuk di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Rabu (26/08) malam.
Keenam pelaku masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan iPhone melalui sejumlah grup Facebook lokal di berbagai daerah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengunggah iklan penjualan iPhone dengan harga yang menarik untuk memancing calon korban. Iklan tersebut disebarkan melalui grup Facebook di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Surabaya, dan Depok.
Setelah korban tertarik dan melakukan pembayaran awal, pelaku kemudian mengarahkan korban ke nomor WhatsApp lain. Nomor tersebut digunakan untuk menyamar sebagai pihak jasa pengiriman barang dan Bea Cukai.
Korban selanjutnya diminta melakukan pembayaran tambahan dengan berbagai alasan hingga mengalami kerugian lebih besar.
“Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari jasa pengiriman barang dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban,” ujar Kanit I Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Eka Bayu Budhiawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tujuh unit ponsel yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, barang bukti tersebut masih menjalani proses analisis forensik digital. Sementara keenam pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aktivitas para pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam aksi penipuan jual beli iPhone secara daring tersebut.













