kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dituding Bebaskan Bandar Chip Judi Online, Dantim Tipidter Polres Jeneponto Angkat Bicara

Dituding Bebaskan Bandar Chip Judi Online, Dantim Tipidter Polres Jeneponto Angkat Bicara
Ilustrasi Judi Online (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto angkat bicara usai dituduh melakukan praktik tangkap lepas terhadap terduga bandar chip judi online berinisial AR. Polisi membantah isu yang menyebut jika pembebasan tersebut dibayar uang imbalan sebesar Rp3 juta.

Hal itu pun ditegaskan secara langsung oleh Dantim Unit Tipidter Polres Jeneponto, Aiptu Sumarlin. Ia menyatakan, tuduhan yang beredar di masyarakat maupun di pemberitaan sama sekali tidak mendasar.

“Tidak ada pelaku yang kita lepas, termasuk meminta uang itu tidak benar,” kata Aiptu Sumarlin, Sabtu (29/08).

Aiptu Sumarlin mengungkapkan, pengamanan terhadap pemilik konter tersebut bermula pekan lalu. Awalnya, pihaknya mendatangi lokasi lantaran menerima laporan terkait dugaan penjualan kartu perdana menggunakan identitas orang lain.

Setibanya di lokasi, pihaknya justru menemukan pemilik konter sedang mengoperasikan aplikasi chip, petugas pun membawa AR untuk dimintai keterangan.

Namun setelah diperiksa secara intensif, polisi tidak menemukan indikasi bahwa AR merupakan seorang bandar.

“Setelah kami periksa, akun yang bersangkutan bukan sebagaimana bandar chip. Hanya 20 B yang dimilikinya,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengambil langkah pembinaan. Terduga pelaku kemudian dipulangkan usai memberikan janji tertulis guna mencegah aksi serupa di kemudian hari.

“Kami suruh pulang dan meminta agar yang bersangkutan tidak menjual chip lagi,” tegas Aiptu Sumarlin.