KabarMakassar.com — Seorang narapidana kasus penipuan dan penggelapan kerbau berinisial PN melarikan diri saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (22/8/2026) malam.
PN diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale yang tengah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Mat Burki, mengatakan pelarian terjadi sekitar pukul 21.30 WITA ketika petugas yang melakukan penjagaan keluar dari ruang perawatan untuk membeli makanan.
Saat kesempatan tersebut muncul, PN diduga meninggalkan ruang rawat dan menggunakan sepeda motor milik istrinya yang saat itu dipinjam oleh kakaknya.
“Namanya petugas dia merasa lapar, petugas keluar membeli nasi dan kesempatan itulah narapidana itu mencari peluang mengambil motor istrinya yang di pinjam Kakaknya untuk melarikan diri kearah yang tidak kita ketahui”, ungkap Mat Burki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Mat Burki menjelaskan, PN sebelumnya dibawa ke RS Lakipadada untuk menjalani perawatan karena mengalami sakit kepala.
Menurut dia, pengawasan terhadap warga binaan selama menjalani perawatan telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, PN disebut memanfaatkan saat petugas meninggalkan ruangan untuk melarikan diri.
Hingga saat ini, keberadaan PN belum diketahui.
Mat Burki mengaku kecewa atas tindakan PN. Ia berharap narapidana tersebut menyadari perbuatannya dan segera menyerahkan diri.
Menurutnya, langkah menyerahkan diri akan lebih baik bagi PN maupun keluarganya dibanding terus melarikan diri dari proses hukum.
PN sebelumnya menjalani pidana setelah tersangkut kasus penipuan dan penggelapan kerbau milik warga di Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Ia ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara di Kanuruan, Lembang Momongan, Kecamatan Sopai, pada 16 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, PN kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia disebut telah menjalani masa pidana sekitar lima bulan di Rutan Makale sebelum melarikan diri saat menjalani perawatan medis.
Selain perkara tersebut, PN sebelumnya juga pernah diamankan Polres Toraja Utara dalam kasus lain.
Berdasarkan informasi kepolisian, PN saat itu diduga mencatut nama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo dan meminta uang sebesar Rp17 juta kepada keluarga tersangka kasus narkotika dengan janji dapat membantu membebaskan tersangka dari proses hukum.
Pihak Rutan Makale kini masih melakukan upaya pencarian terhadap PN dan berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri.














