kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polres Takalar Limpahkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak ke Kejaksaan

Polres Takalar Limpahkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak ke Kejaksaan
​Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Takalar, Ipda Saiful Majid, dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus persetubuhan anak kandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Senin (24/08). Pelimpahan Tahap II ini menandai beralihnya status tersangka menjadi terdakwa.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Takalar, Ipda Saiful Majid, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar, Rheza Kurniawan.

Rheza membenarkan penerimaan berkas dan tersangka kasus kejahatan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Galesong Utara tersebut.

“Kami telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Takalar terkait tindak pidana persetubuhan anak kandung di Galesong Utara,” ujar Rheza saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi bejat tersebut dipicu oleh status tersangka yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran). Kondisi itu membuatnya memiliki banyak waktu luang bersama korban di rumah.

Tersangka berinisial RDG (37) diduga memperkosa anak pertamanya yang berusia 16 tahun secara berulang kali sejak 2024 hingga 2026. Perbuatan tersebut sempat memicu kemarahan warga Galesong Utara hingga tersangka nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan polisi.

Mengingat kejahatan dilakukan berulang kali oleh orang tua kandung yang seharusnya melindungi korban, pihak kejaksaan menegaskan akan memberikan tuntutan hukum maksimal.

“Pasal persetubuhan anak dan ancaman hukumannya bisa dimaksimalkan tuntutan seumur hidup hingga hukuman mati, lantaran aksinya dilakukan berulang kali dari tahun 2024 hingga 2026,” tegas Rheza.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Haryanto Hidayat Pabeta melalui Kanit PPA Ipda Saiful Majid menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Takalar.