KabarMakassar.com — Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga orang pelaku yang nekat membawa kabur seorang balita berusia dua tahun.
Aksi penculikan ini dipicu oleh masalah utang arisan online senilai Rp300 juta yang belum sanggup dibayarkan oleh ibu korban berinisial RPR (25).
Ketiga pelaku terdiri dari dua orang perempuan berinisial SS (31) dan NH, serta seorang pria berinisial SD (32). Aksi nekat tersebut dilakukan para pelaku dengan mengambil anak korban secara langsung di kediamannya di kawasan Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku dan korban di Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7).
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Wahiduddin, Jumat (31/7).
Wahiduddin menambahkan, dua dari tiga pelaku yang diamankan diketahui merupakan pasangan suami istri. Saat ini seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama para pelaku membawa kabur balita tersebut adalah keputusasaan akibat orang tua korban tidak kunjung mengembalikan uang arisan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Persoalan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp300 juta. Namun, jumlah uang tersebut maupun mekanisme arisannya masih terus kami dalami,” lanjut Wahiduddin.
Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Makassar masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami aliran dana arisan online tersebut serta mengusut dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.













