kabarbursa.com
kabarbursa.com

Appi Terbitkan Instruksi, 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Appi Terbitkan Instruksi, 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu
Surat Instruksi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1262 Tahun 2026 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa.

Dalam instruksinya, Munafri meminta seluruh jajaran pemerintah, Forkopimda, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat melakukan perubahan pola pengelolaan sampah dengan memulai pemilahan sejak dari sumber.

“Mulai tanggal 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu,” demikian bunyi Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026, Selasa (28/7).

Pemkot Makassar mewajibkan masyarakat memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi ramah lingkungan lainnya.

Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, TPST, maupun pihak pengolah atau offtaker. Adapun sampah B3 wajib dipisahkan dan diserahkan ke tempat penampungan khusus agar tidak bercampur dengan sampah rumah tangga.

Appi menegaskan perubahan sistem tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi beban TPA, tetapi juga membangun pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular melalui prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).

“Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” ujar Appi dalam instruksi tersebut.

Pemkot juga mengingatkan bahwa seluruh sampah yang diangkut ke TPA wajib lebih dahulu melalui proses pemilahan dan pengolahan. Dengan demikian, hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang berakhir di TPA Tamangapa.

Dalam instruksi itu, pemerintah turut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi awal perubahan sistem pengelolaan sampah di Makassar, dari pola buang ke TPA menuju pengelolaan sampah sejak dari sumber.

error: Content is protected !!