kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan ke OJK, Capai 14 Ribu Kasus

Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan ke OJK, Capai 14 Ribu Kasus
Ilustrasi berbelanja online (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Tercatat, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan masyarakat sepanjang periode 1 Januari sampai dengan 20 Mei 2026.

Hal itu terkait berbagai entitas ilegal yaitu dari pinjaman online sampai dengan investasi bodong.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan jika mayoritas pengaduan diterima ialah tentang pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sehingga totalnya, sebanyak 14.380 pengaduan tentang pinjol ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, serta 124 pengaduan tentang gadai ilegal,” jelasnya, dikutip Selasa (28/7).

Dia menyebut, bahwa OJK lewat Satgas PASTI melakukan tindaklanjut pengaduan itu dengan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 8 penawaran investasi ilegal serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs serta aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI sudah menghentikan kegiatan usaha dengan sejumlah modus,” paparnya.

Loading

error: Content is protected !!