kabarbursa.com
kabarbursa.com

Jangan Asal Buang! Mulai 1 Agustus Warga Makassar Wajib Pilah Sampah

Jangan Asal Buang! Mulai 1 Agustus Warga Makassar Wajib Pilah Sampah
Ilustrasi tumpukan sampah. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai memberlakukan kebijakan wajib memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Kebijakan yang diterapkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini mewajibkan masyarakat memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum diserahkan kepada petugas sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di kota tersebut.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi timbunan sampah organik yang selama ini mendominasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan.

“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Sampah organik inilah yang menjadi sumber persoalan karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Oleh karena itu, kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” kata Helmy, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus warga tidak lagi diarahkan membuang sampah dalam kondisi tercampur. Sampah organik harus dipisahkan dari sampah anorganik dan residu sebagai langkah awal membangun budaya pengelolaan sampah sejak dari rumah.

Helmy menegaskan pihaknya masih mengedepankan sosialisasi sebelum kebijakan tersebut dievaluasi untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan serentak mulai 1 Agustus. Yang terpenting, masyarakat mulai membiasakan memilah sampah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu sebelum diserahkan untuk dikelola,” tukasnya.

error: Content is protected !!