KabarMakassar.com — Seorang wajib pajak bernama Donaldy Christian Langgar mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut berangkat dari persoalan tidak terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) atas tanah miliknya sehingga dinilai menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam permohonannya, Donaldy mempersoalkan Pasal 5 ayat (2) UU HAM yang mengatur hak setiap orang memperoleh bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang efektif dalam kasus yang dialaminya.
“Bahwa tak mencetak formulir SPPT itu secara bersamaan tidak melindungi hak kepemilikan Pemohon untuk membayar secara konsisten pajak PBB sebagai suatu kewajiban yang normatif,” ujar Donaldy dalam keterangannya, Minggu (14/06).
Pemohon menjelaskan tanah tersebut diperoleh melalui hibah dan telah melalui proses pemecahan sertifikat berdasarkan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, tidak diterbitkannya SPPT PBB-P2 membuat dirinya tidak dapat menjalankan kewajiban membayar pajak secara semestinya.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas hubungan antara persoalan konkret yang dihadapi dengan norma undang-undang yang diuji. Ia menilai permasalahan tersebut kemungkinan lebih berkaitan dengan regulasi perpajakan atau peradilan pajak.
“Di mana pertentangannya, karena pada pasalnya sangat umum sekali. Mungkin ini kaitannya tidak dengan UU HAM, tetapi dengan UU Pajak, atau UU Peradilan Pajak, atau UU Kekuasaan Kehakiman agar ada keterhubungan dengan kasus konkretnya,” kata Guntur.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo juga meminta pemohon menyempurnakan sistematika dan argumentasi permohonannya agar kerugian konstitusional yang didalilkan dapat dijelaskan secara lebih rinci. Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas sebelum sidang lanjutan digelar.














