KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng, membekuk seorang ibu dan anak bernama Basse (52) dan Hasni. Keduanya diamankan usai mencuri uang mahar (panai) senilai Rp 55 juta milik saudara kandungnya sendiri.
Aksi nekad tersebut dilakukan setelah keduanya berhasil membobol lemari korban saat acara lamaran berlangsung.
“Kedua pelaku ini merupakan keluarga dekat korban sendiri, yakni saudara kandung dan keponakan korban yang turut hadir pada saat acara penyerahan uang mahar di rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan Aming melalui keterangan resminya, Rabu (10/6).
Gunawang mengungkapkan ihwal peristiwa pembobolan ini menimpa seorang petani bernama Museng (62) di Jl. Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Kala itu, korban menyimpan uang mahar sejumlah Rp55 juta di dalam lemari kayu kamarnya sekitar pukul 10.00 WITA dan disaksikan secara langsung oleh Sarindah.
Namun, pada siang harinya, saat korban hendak mengambil uang tersebut untuk ditukarkan ke pecahan kecil, korban mendapati pintu lemari kayunya telah rusak dicungkil dan seluruh uang di dalamnya raib.
Sontak saja, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bantaeng pada tanggal 02 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polres Bantaeng bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan olah TKP, penyelidikan mendalam, serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan terarah, Tim Resmob Pimpinan Aipda Sabil berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melacak keberadaan salah seorang pelaku di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
” Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, seorang ibu rumah tangga bernama Basse Binti Nole (52),” ungkapnya.
Usai diamankan, Basse kemudian dibawa petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, Basse mengakui melancarkan aksinya bersama anak kandungnya sendiri.
Berbekal keterangan sang ibu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangamankan Hasni, di kediamannya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp42,2 juta dengan rincian 223 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan 398 lembar uang pecahan Rp50 ribu. Sisanya, digunakan oleh pelaku.
“Basse mengambil bagian terbesar dan telah menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari, serta memberikan Rp10 juta kepada anaknya yang lain yakni Rahmi, untuk biaya berangkat menjadi TKI ke Sarawak, Malaysia. SedangkanHasni, mendapatkan jatah Rp10 juta,” terangnya.
Sementara itu, Rahmi kini telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam proses pengejaran intensif oleh personel di lapangan.
Guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantaeng.














