KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya yang kini digunakan untuk aktivitas di luar fungsi utamanya sebagai simpul transportasi. Pemprov menilai kondisi tersebut perlu mendapat kejelasan karena menyangkut aspek kewenangan, pengelolaan aset, hingga keberlangsungan fungsi terminal ke depan.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan sektor transportasi, tata ruang, infrastruktur, lingkungan hidup, hingga pengelolaan fasilitas publik.
Rapat tersebut membahas penggunaan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur serta pemanfaatan Terminal Daya sebagai lokasi pasar hobi. Kedua aktivitas itu dinilai telah menambah fungsi baru pada terminal yang secara regulasi diperuntukkan sebagai fasilitas pelayanan transportasi.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan pemerintah provinsi perlu memperoleh penjelasan menyeluruh terkait aktivitas yang berlangsung di kedua terminal tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan aset pemerintah berjalan sesuai aturan.
“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” kata Fahlevi.
Ia menjelaskan, Terminal Malengkeri berstatus terminal tipe B yang secara regulasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun hingga kini aset dan pengelolaannya belum diserahkan kepada pemerintah provinsi meskipun kewenangan tersebut telah diatur sejak 2017.
Kondisi serupa juga terjadi pada Terminal Daya yang berstatus terminal tipe A dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sampai saat ini, proses penyerahan aset dan pengelolaan terminal tersebut kepada pemerintah pusat juga belum tuntas.
Di tengah ketidakjelasan status pengelolaan tersebut, aktivitas baru terus berlangsung di kedua terminal. Pemprov Sulsel menerima informasi bahwa kegiatan bongkar muat sayur mayur dipindahkan dari kawasan Pasar Kalimbu di Jalan Veteran ke Terminal Malengkeri, sementara pasar hobi dari kawasan Toddopuli direncanakan dipindahkan ke Terminal Daya.
Menurut Fahlevi, penggunaan terminal untuk aktivitas nontransportasi berpotensi menggeser fungsi utama terminal sebagai pusat layanan angkutan umum. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pemanfaatan fasilitas tersebut tetap berada dalam koridor yang sesuai.
“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Perumda Terminal Makassar menjelaskan bahwa penggunaan kedua terminal itu bersifat sementara. Aktivitas yang berlangsung saat ini disebut sebagai solusi transisi sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
“Yang jelas, di dalam Terminal Malengkeri hanya berfungsi sebagai lokasi bongkar muat barang. Tidak ada transaksi atau jual beli langsung. Itu klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Direktur Utama Perumda Terminal,” ungkap Fahlevi.
Meski demikian, Pemprov Sulsel menilai penjelasan mengenai sifat sementara tersebut masih menyisakan pertanyaan. Pemerintah provinsi meminta kepastian mengenai batas waktu pemanfaatan serta arah kebijakan pengelolaan terminal dalam jangka panjang.
“Kami pada prinsipnya ingin memperoleh kejelasan. Karena yang dibahas bukan hanya aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga menyangkut kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, mengatakan penggunaan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur merupakan bagian dari kebijakan penataan fasilitas umum yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Pemindahan tersebut dilakukan setelah aktivitas serupa tidak lagi dapat berlangsung di kawasan Pasar Kalimbu.
“Ketika aktivitas tersebut harus dipindahkan dari lokasi sebelumnya, tentu harus ada lokasi alternatif yang disiapkan. Salah satunya di Terminal Malengkeri atau Terminal Tamalate,” ujarnya.
Menurut Maqbul, Terminal Malengkeri dipilih karena memiliki area yang cukup luas untuk menampung aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hingga dini hari. Selain itu, aktivitas tersebut diklaim tidak mengganggu arus lalu lintas karena berlangsung di dalam kawasan terminal.
“Dan itu tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Malengkeri maupun Jalan Alauddin karena aktivitasnya berada di dalam kawasan terminal,” katanya.
Namun demikian, Maqbul mengakui bahwa penggunaan terminal untuk aktivitas tersebut masih bersifat sementara. Ia menyebut belum ada kepastian mengenai berapa lama kebijakan itu akan berlangsung karena masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah dan proses perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroda.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan instansi terkait.
Pemprov menegaskan bahwa penataan fungsi terminal harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas transportasi tetap menjalankan peran utamanya sesuai ketentuan yang berlaku.














