kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Transformasi TPA Antang, Pemkot Pastikan Cover Soil Gunakan Tanah Urug Legal

Transformasi TPA Antang, Pemkot Pastikan Cover Soil Gunakan Tanah Urug Legal
Suasana Penimbunan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan material tanah urug yang digunakan dalam pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang berasal dari sumber legal dan diperoleh melalui mekanisme pengadaan yang sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan penggunaan tanah urug merupakan bagian dari penerapan metode cover soil dalam proses transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern.

“Pembenahan yang kami lakukan melalui dokumen perizinan resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6).

Menurut Amin, penataan TPA Antang dilakukan sebagai respons atas meningkatnya volume sampah yang menyebabkan timbunan terus meninggi. Karena itu, pembenahan tidak hanya difokuskan pada akses dan operasional kendaraan, tetapi juga mencakup penataan area penimbunan agar memenuhi standar lingkungan.

Ia menegaskan seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis serta mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pemkot Makassar saat ini mendorong perubahan sistem pengelolaan dari pola open dumping menuju controlled landfill dan sanitary landfill. Salah satu tahapan yang wajib dilakukan adalah menutup timbunan sampah secara berkala menggunakan lapisan tanah urug.

“Fokusnya bagaimana pengelolaan sampah di TPA beralih dari open dumping ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” jelas Amin.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan seluruh pasokan berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berlaku,” tegasnya.

Amin menambahkan, penggunaan tanah urug tersebut tidak diperuntukkan bagi penutupan lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung pembenahan TPA Antang agar memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Makassar menyebut sumber material berasal dari tiga perusahaan pemegang IUP, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di Kabupaten Maros.

“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tukas Muhammad Amin.

error: Content is protected !!