kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rekonstruksi Gedung Utama DPRD Makassar Ditarget Awal 2027

Rekonstruksi Gedung Utama DPRD Makassar Ditarget Awal 2027
Kepala BPBPK Sulsel, Baskoro Elmiawan (Kemeja Putih), (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan menargetkan proses pembangunan kembali gedung utama DPRD Kota Makassar dapat dimulai pada awal 2027.

Saat ini, rekonstruksi masih berada pada tahap perencanaan setelah rehabilitasi gedung sayap dinyatakan selesai.

Hal itu disampaikan Kepala BPBPK Sulsel, Baskoro Elmiawan, saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor BPBPK Sulsel, Senin (27/7).

Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly beserta jajaran pemerintah kota, Sekwan Andi Rahmat Mappatoba dan jajaran.

Baskoro mengatakan, rehabilitasi gedung sayap DPRD merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Makassar setelah bangunan tersebut mengalami kerusakan akibat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah sebagian tugas kami sudah selesai. Yang kami kerjakan tahun lalu adalah rehabilitasi gedung sayap DPRD, sedangkan gedung utama akan direkonstruksi dan saat ini masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan desain dan perencanaan rekonstruksi gedung utama ditargetkan rampung hingga November 2026. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, proses lelang dini akan diupayakan berlangsung pada akhir tahun sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai pada awal 2027.

“Perencanaannya kami targetkan selesai sampai November. Kalau prosesnya lancar, kami usahakan lelang dini tahun ini sehingga awal tahun depan pembangunan kembali gedung utama sudah bisa dimulai,” kata Baskoro.

Ia menambahkan, selama proses rekonstruksi gedung utama berlangsung, gedung sayap yang telah selesai direhabilitasi sudah dapat dimanfaatkan oleh DPRD Makassar. Penandatanganan BAST menjadi dasar agar bangunan tersebut segera digunakan untuk mendukung aktivitas kedewanan.

“Dengan penandatanganan berita acara ini, DPRD sudah bisa memanfaatkan bangunan yang telah kami rehabilitasi sambil menunggu pembangunan gedung utama selesai,” jelasnya.

BPBPK Sulsel juga akan memproses hibah aset bangunan sayap kepada Pemerintah Kota Makassar secara paralel. Namun, Baskoro mengakui proses administrasi diperkirakan memerlukan waktu lebih lama karena nilai rehabilitasi bangunan melebihi Rp10 miliar.

“Nilai rehabilitasi bangunan ini di atas Rp10 miliar sehingga proses hibah aset harus mendapatkan persetujuan Presiden melalui mekanisme yang berlaku. Kami berharap dukungan Pemerintah Kota Makassar agar seluruh dokumen administrasi bisa segera diselesaikan,” ungkapnya.

Selain itu, BPBPK Sulsel akan terus berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kota Makassar terkait penyusunan kebutuhan ruang serta desain gedung utama agar hasil pembangunan nantinya sesuai kebutuhan lembaga legislatif.

“Sebagian pekerjaan sudah kami tuntaskan, sedangkan sisanya sedang berproses. Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan rekonstruksi sesuai yang telah kami janjikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” tukas Baskoro.

error: Content is protected !!