kabarbursa.com
kabarbursa.com

Upaya Implementasi Pasal 33 UUD 45 Lewat Ekspor Satu Pintu

Upaya Implementasi Pasal 33 UUD 45 Lewat Ekspor Satu Pintu
Ilustrasi - Dua truk mengangkut buah kelapa sawit di kawasan perkebunan sawit Sumatra Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/am.)

KabarMakassar.com — Pada 20 Mei 2026, di podium Rapat Paripurna DPR, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan satu perubahan struktural yang segera menggerakkan pasar, memicu rapat darurat asosiasi pengusaha, dan membuat sektor komoditas nasional mulai berhitung ulang.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Untuk menjalankan mandat itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, perusahaan yang baru didirikan pada 19 Mei 2026 dengan mayoritas saham dipegang oleh PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen.

Kebijakan ini lahir dari satu premis yang sudah lama jadi sorotan bahwa Indonesia adalah produsen terbesar beberapa komoditas dunia, tetapi penerimaannya tidak sebanding dengan volumenya.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memberantas praktik under-invoicingtransfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam. Presiden menyebut angka 150 miliar dollar AS per tahun sebagai potensi kebocoran yang selama ini tidak terdeteksi, atau lebih tepatnya, tidak tertangkap.

Pemerintah sejak awal menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengambil alih aset atau operasional perusahaan. Skema yang dipakai adalah marketing facility, DSI bertindak sebagai kanal penjualan tunggal, bukan pengelola produksi. Perusahaan swasta tetap menjalankan seluruh proses hulu, dari tambang hingga pabrik pengolahan, tetapi semua transaksi ekspor harus melalui satu pintu: PT DSI. Dana hasil penjualan internasional kemudian diteruskan kembali kepada perusahaan pemilik barang.

Komoditas yang terdampak pun dibatasi hanya pada segmen ekstraktif-mentah. Sektor manufaktur, farmasi, industri kreatif, dan produk jadi tidak masuk dalam kewajiban ini. Pemerintah berencana memperluas pengaturan tersebut ke berbagai komoditas SDA strategis lainnya sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional, artinya CPO, batu bara, dan ferro alloy hanya menjadi ujung tombak, bukan batas akhir kebijakan.

Transisi dan implementasi

Implementasinya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, berlaku masa transisi 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, tetapi dokumentasi ekspor sudah disampaikan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang pada periode ini mencantumkan nama pelaku usaha sebagai pemilik barang, sementara eksportir tercatat atas nama DSI. Sedangkan pada tahap transisi lanjutan yang berlaku 1 September sampai dengan 31 Desember 2026, skema berjalan secara hibrida di mana perusahaan yang siap dapat sepenuhnya mengalihkan transaksi dan kontraknya melalui BUMN Ekspor. Mulai 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak pengiriman barang hingga pembayaran, dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.

Penetapan implementasi penuh kebijakan ekspor pada 2027 ini berbeda dari gambaran awal yang menggunakan tenggat September 2026 sebagai titik penerapan penuh. Pemerintah merespons kekhawatiran pelaku usaha dengan melunak sedikit pada linimasa, meski tidak mengubah arah kebijakan.

Kebijakan ekspor satu pintu ini berjalan paralel dengan perubahan kebijakan devisa. PP Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam negeri, dengan eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA pada rekening khusus selama minimal 12 bulan, penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, dan konversi ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Kombinasi dua regulasi itu, ekspor satu pintu dan kewajiban repatriasi penuh, menutup dua jalur yang selama ini diidentifikasi pemerintah sebagai sumber kebocoran dengan manipulasi harga saat transaksi dan parkir devisa di bank luar negeri.

DSI akan menjalankan tiga peran, yaitu memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, dan melakukan konsolidasi data serta efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

Pemerintah memposisikan fungsi pengawasan terpusat DSI seperti sistem deteksi real-time untuk memantau volume dan harga jual riil, dengan kabar bahwa teknologi AI akan diintegrasikan untuk mendeteksi potensi transfer pricing secara otomatis.

Respons dari kalangan industri tidak seragam. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mempertanyakan nasib kontrak jangka panjang, mekanisme pemindahan dokumentasi, dan kepastian hukum atas kewajiban yang sedang berjalan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Permintaan klarifikasi itu wajar mengingat kompleksitas operasional yang terlibat. Ekspor batu bara dan sawit bergerak dalam ekosistem kontrak yang panjang, melibatkan klausul harga yang disesuaikan secara berkala dan jaringan pembeli yang dibangun bertahun-tahun. GAPKI mengingatkan bahwa masing-masing eksportir sudah memiliki basis pasar tersendiri yang perlu dijaga kontinuitasnya.

Di sektor sawit, ada satu pertanyaan yang lebih spesifik mengenai apakah DSI akan mengenakan biaya jasa atas fungsi pemasaran yang dijalankannya. Emiten sawit di bursa masih menilai dampaknya terbatas selama kepastian soal biaya tambahan itu belum ada.

Menjawab itu, CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa kontrak jangka panjang tidak akan diterminasi secara sepihak, tetapi Danantara akan memantau ketat klausul penetapan harga. Jika harga yang dipatok terindikasi jauh di bawah harga pasar global, evaluasi menyeluruh akan langsung dilakukan. Artinya, volume kontrak tidak disentuh, tapi klausul harga berada di bawah radar DSI. Ini bukan jaminan tanpa syarat.

Pemerintah menegaskan bahwa fungsi utama platform DSI lebih ke arah monitoring, bukan mengambil alih perdagangan ekspor swasta, sistem akan digunakan untuk memantau harga, volume, hingga tujuan ekspor komoditas. Penjelasan ini sedikit menggeser posisi kebijakan dari eksportir tunggal ke platform pengawasan aktif, meski secara regulasi, kewenangan DSI sebagai satu-satunya nama di dokumen ekspor tidak berubah.

Preseden dari negara lain

Perusahaan pertambangan milik negara Chili, Codelco di Chili, mengelola tembaga sebagai tulang punggung ekspor negara dengan menyumbang hampir seperlima pendapatan ekspor nasional, sambil tetap membiarkan perusahaan swasta menambang dalam kerangka regulasi yang ketat.

Perusahaan BUMN migas Qatar, QatarEnergy, mewajibkan semua kontrak LNG jangka panjang ditandatangani oleh entitas negara. Sedangkan Saudi Aramco mengintegrasikan seluruh rantai pasok minyak dalam satu komando, memberikan Arab Saudi kekuatan penentuan harga di pasar global.

Ketiga model itu memiliki satu benang merah yang relevan untuk kasus DSI, di mana keberhasilan mereka ditopang oleh kepastian hukum atas kontrak lama, infrastruktur digital yang mampu memproses dokumen ekspor dalam hitungan jam, dan insentif yang memastikan swasta tetap mau berinvestasi. Tanpa ketiga faktor itu, mekanisme satu pintu berisiko berubah dari pengawasan menjadi hambatan.

Upaya menghentikan kebocoran devisa ini memang perlu bayaran lewat upaya yang ekstra. Indonesia mengekspor lebih dari 65 miliar dollar AS per tahun dari tiga komoditas yang masuk kebijakan ini. Jika kebijakan berjalan mulus dalam implementasinya di lapangan, kekayaan sumber daya alam negara menjadi sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia seperti dalam Pasal 33 UUD 1945 semakin dekat. (ANTARA)

error: Content is protected !!