KabarMakassar.com — Pemerintah melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, menganti nama prodi Tehnik menjadi Rekayasa.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), menegaskan tidak ada kewajiban bagi kampus untuk mengganti nama program studi dari Teknik menjadi Rekayasa, meski istilah tersebut kini masuk dalam kebijakan nomenklatur terbaru.
Dalam beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi tersebut, rumpun ilmu Engineering dicantumkan dengan nomenklatur Rekayasa, namun tetap memberikan ruang penggunaan istilah Teknik.
“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi Rekayasa,” tegas keterangan resmi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Jumat (15/05).
Brian menjelaskan istilah Rekayasa bukan terminologi baru dalam dunia akademik Indonesia. Kata tersebut merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut kementerian, penggunaan istilah rekayasa merujuk pada penerapan ilmu pengetahuan dalam perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Meski demikian, kementerian memastikan nomenklatur Teknik yang selama ini melekat pada berbagai program studi tetap sah dan diakui sepenuhnya.
“Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dalam rumpun Engineering,” tulis Brian.
Kebijakan baru itu disebut lebih memberi fleksibilitas kepada perguruan tinggi dalam menentukan nama program studi sesuai kebutuhan akademik, perkembangan disiplin ilmu, serta karakter keilmuan masing-masing institusi.
Istilah Rekayasa sendiri selama ini lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan teknologi berkembang, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, hingga Teknologi Rekayasa Material Maju.
Kemendiktisaintek meminta publik tidak memaknai kebijakan ini sebagai penghapusan identitas program studi teknik.
“Yang terpenting bukan perdebatan istilah, melainkan kualitas pembelajaran, relevansi kurikulum, kompetensi lulusan, dan kontribusi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan bangsa,” tegas dalam keterangannya.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025 dan menggantikan ketentuan nomenklatur sebelumnya yang berlaku sejak 2022.














