kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Bantaeng Desak Disdik Polisikan Dugaan Pengrusakan Aset Negara di SD Inpres Panjang

DPRD Bantaeng Desak Disdik Polisikan Dugaan Pengrusakan Aset Negara di SD Inpres Panjang
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Polemik pembongkaran aset negara di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Bantaeng secara resmi merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) untuk menyeret dugaan pengrusakan aset di SD Inpres Panjang ke ranah hukum.

Keputusan tegas ini lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sengit di gedung dewan, Selasa (28/4).

Anggota DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana di balik pembongkaran tersebut.

“Poin pertama hasil RDP jelas: kami merekomendasikan Bupati melalui Dinas Pendidikan untuk melaporkan dugaan pengrusakan aset negara ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Asri kepada awak media.

Objek yang menjadi sumbu persoalan adalah rumah dinas guru dan pagar SD Inpres Panjang. Keduanya diduga kuat telah diruntuhkan tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

DPRD menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan aksi melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketegangan di ruang rapat semakin memuncak saat diketahui Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, kembali absen. Padahal, kehadirannya dinilai krusial untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang kini kabarnya mulai dibidik Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Sudah dua sampai tiga kali kami undang, tapi beliau tidak pernah hadir. Jika pada pemanggilan berikutnya tetap mangkir, kami akan lakukan pemanggilan paksa!” ujar Asri geram.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan terkait Program MBG di lokasi tersebut dihentikan sementara (moratorium). Penghentian ini berlaku hingga polemik hukum dan status aset negara yang dibongkar menemukan titik terang.

Berdasarkan regulasi, penghapusan aset negara wajib melalui rantai birokrasi yang ketat—mulai dari inventarisasi hingga SK Kepala Daerah. Jika rantai ini diputus secara sepihak, oknum yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan negara.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, terkait ketidakhadirannya dalam forum RDP maupun mengenai laporan pengrusakan aset yang kini tengah bergulir di APH.

error: Content is protected !!