kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Mau jadi Pegawai Kontrak Abadi, Satpam Gugat UU PKWT ke MK

Tak Mau jadi Pegawai Kontrak Abadi, Satpam Gugat UU PKWT ke MK
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 138/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Skema kerja kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang satpam asal Balikpapan, Muhammad Said, mengajukan uji materi terhadap Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang pendahuluan, Said menilai aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap dijadikan celah oleh perusahaan untuk mempertahankan pekerja dalam status kontrak, meski jenis pekerjaannya bersifat permanen.

“Status kerja saya bisa diputus kapan saja tanpa perlindungan setara pekerja tetap, padahal pekerjaan ini jelas bersifat terus-menerus,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (27/04).

Said yang bekerja melalui perusahaan outsourcing PT Kinarya Alih Daya Mandiri menyebut profesi satpam merupakan bagian inti dari operasional perusahaan. Namun, dengan skema PKWT, ia mengaku terus berada dalam ketidakpastian kerja tanpa jaminan pesangon maupun kepastian pensiun.

“Ini bukan pekerjaan sementara. Tapi kami diperlakukan seperti tenaga kontrak yang bisa diganti kapan saja,” tegasnya.

Menurut Said, kondisi tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia menilai norma dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batas tegas antara pekerjaan sementara dan pekerjaan tetap.

Dalam petitumnya, Said meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan termasuk tenaga pengamanan harus menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan, hakim memberikan sejumlah catatan agar pemohon memperkuat argumentasi, termasuk menguraikan kerugian nyata yang dialami akibat penerapan norma tersebut.

“Perlu dijelaskan kerugian konstitusional yang dialami agar kedudukan hukum pemohon semakin kuat,” kata Daniel.

Sementara itu, Suhartoyo memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan Mahkamah.

error: Content is protected !!