kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Oknum Guru ASN di Takalar Ditangkap Polisi Usai Diduga Lecehkan Muridnya

Oknum Guru ASN di Takalar Ditangkap Polisi Usai Diduga Lecehkan Muridnya
Polres Takalar. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial AM, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah perbuatan tidak terpuji tersebut terungkap. Pelaku diketahui merupakan tenaga pengajar di SDN No. 30 Paddinging, Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan terkait tindak pidana asusila yang melibatkan oknum guru tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini pelaku telah berada di sel tahanan Polres Takalar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Haryanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Berdasarkan keterangan awal penyelidikan, tindakan asusila tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2024. Saat itu, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru di sekolah tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku tergolong keji. Pada kejadian pertama sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku memanggil korban yang sedang berjalan di depan sekolah untuk masuk ke ruang perpustakaan dengan dalih tertentu. Di dalam perpustakaan, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan cabul.

Tak berhenti di situ, tindakan serupa kembali dilakukan berselang dua bulan kemudian. Pelaku diketahui membawa korban ke rumahnya di kawasan Katangka, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Di sana, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya saat menjelang waktu subuh ketika korban sedang tidur.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna mendalami kasus ini. Iptu Haryanto menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.

error: Content is protected !!