KabarMakassar.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dr Udin Shaputra Malik, menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Makassar tidak boleh sekadar berujung pada penggusuran.
Pemerintah kota diminta menyiapkan solusi pembinaan dan tempat relokasi yang layak bagi para pedagang. Pasalnya, beberapa pedangan setelah ditertibkan melanjutkan usahanya melalui daring dan ada yang bahkan tutup permanen.
Menurutnya, penataan kawasan oleh pemerintah memang penting dilakukan untuk menjaga ketertiban kota. Namun kebijakan tersebut harus dibarengi langkah mitigasi agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.
“Penataan itu penting, tapi pemerintah juga harus menyiapkan program mitigasi risikonya. Jangan sampai pedagang langsung disuruh keluar tanpa ada kepastian tempat baru, ada pedagang yang curhat kalau mereka sekarang jual online, malah ada yang tidak jual sama sekali imbas Penertiban kemarin,” ujar Politisi PDIP itu, usai menerima aspirasi pedangan Losari dan Gor Sudiang, Kamis (12/03).
Ia menilai relokasi pedagang harus disiapkan secara matang, termasuk memastikan lokasi baru memiliki fasilitas memadai dan potensi pengunjung agar usaha pedagang tetap berjalan.
“Kalau mau direlokasi, tempatnya harus lebih baik dari sebelumnya. Jangan sampai pedagang dipindahkan ke tempat yang sepi dan tidak representatif,” katanya.
Selain itu, dr Udin juga menyoroti prinsip keadilan dalam proses penertiban. Ia menilai penataan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus semuanya. Jangan ada yang sudah ditertibkan tapi ada juga yang masih dibiarkan berjualan di lokasi yang sama,” jelasnya.
DPRD Makassar, lanjutnya, akan mendorong pembahasan lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
“Kita ingin ada solusi yang win-win. Kota tetap tertata, tapi pedagang juga tetap bisa mencari nafkah,” tukas dr Udin.














