KabarMakassar.com — Personel Polsek Kalumpang, Polresta Mamuju, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah upaya pencarian intensif selama beberapa hari.
Kapolsek Kalumpang, Ipda Lukman Rahman, memimpin langsung proses penangkapan di salah satu rumah kosong yang dijadikan tempat persembunyian pelaku.
“Benar, terduga pelaku berinisial SD (35) berhasil diamankan tadi pagi setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih lima hari dan bersembunyi di dalam hutan usai melakukan perbuatan keji tersebut,” ujar Ipda Lukman, Rabu (17/12).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban sendiri saat kondisi rumah sedang sepi karena kedua orang tuanya berada di kebun.
“Begitu mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolsek Kalumpang juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
Polsek Kalumpang Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.













